Pengantar Bisnis
Minggu Ke-3
Pertanyaan:
- Berilah contoh masing-masing bentuk usaha perusahaan, bank dan non bank. Masing-masing 5 contoh usaha nyata !
Jawaban:
- Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha anatara dua orang atau lebih dengan nama bersama dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama.
Kelebihan dan kekurangan Firma :
No
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
1
|
Jumlah modal lebih besar daripada perusahaan perorangan sehingga lebih mudah memperluas usaha
|
Keberlangsungan perusahaan tidak terjamin
|
2
|
Lebih mudah memperoleh pinjaman modal
|
Kerugian karena salah satu anggota ditanggung anggota firma lainnya
|
3
|
Kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
|
Contohnya :
- Law Firm Mujahir Sudruddin & Partners
- Law Adnan Buyung Nasution & Partners
- Law Adams & Co
- Law Ferry & Partners
- Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer atau biasa disebut CV ( Commanditaire Vennootchaap) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahan tersebut.
Kelebihan dan Kekurangan CV :
No
|
Kekurangan
|
Kelebihan
|
1
|
Modal yang dikumpulkan lebih besar
|
Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
|
2
|
Mudah memperoleh kredit
|
Keberlanjutan CV menjadi tidak menentu
|
3
|
Memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar
|
Bagi sekutu pimpinan, sulit untuk menarik kembali modal
|
4
|
Syarat-syarat pendiriannya relatif lebih murah
|
Contoh :
- CV. Pancaraksa Daya
- CV. Thasinda Putra Prima
- CV. Asiatik Atmosfir
- CV. Limasan Furniture
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) merupakan bentuk usaha yang relatif lebih rumit dibandingkan bentuk kepemilikan lainnya. Menurut ketentuan pasal 1 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007, perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.
Kelebihan dan Kekurangan PT :
No
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
1
|
Kewajiban terbatas dari pemegang saham
|
Biaya yang mahal dan waktu yang relatif panjang diperlukan dalam proses pendirian
|
2
|
Kemampuan mengumpulkan modal
|
Kemungkinan merosotnya insentif manajerial
|
3
|
Kemampuan untuk berlangsung selamanya
|
Persyaratan hukum dan peraturan pemerintah
|
4
|
Kepemilikan yang dapat dipindahkan
|
Kemungkinan pendiri kehilangan kendali perusahaan
|
5
|
Efesiensi manajemen
|
Contoh :
- PT Telkom Indonesia
- PT Indofarma
- PT Industri Kapal Indonesia
- Non Bank (Yayasan)
Yayasan (Foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyratan formal yang ditentukan dalam UU. Di Indonesia, yayasan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2001 tentang yayasan.
Contoh :
- Yayasan Supersemar
- Yayasan Dharma Bhakti Sosial (DHARMAIS)
- Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (DAKAB)
- Yayasan amal Bhakti Muslim Pancasila
- Yayasan Nusantara Indah
- Bank
Bank sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu Negara.
Bank sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang bertugas untuk:
1. Mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah
2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Sebagai Bank sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut:
Bank sirkulasi, yakni mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Sentral juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
Bank Umum adalah bank yang melaksankan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Landasan Hukum Bank
Sesuai UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang mendukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kriling antara bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring NasionalBank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.
Penyelenggaraan kliring oleh Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI).
Contoh :
- Bank Central Asia (BCA)
- Bank OCBC NISP
- Bank Jabar
0 komentar:
Posting Komentar