PENDAHULUAN
Negara Indonesia memiliki peluang
sebagai Negara yang memiliki pamgsa pasar syariah terbesar dengan populasi
penduduk beragama islam terbesar didunia. Pejalanan waktu menunjukan bahwa
ekonomi syariah bisa menjadi pilihan untuk mengatasi masalah yang saat ini
masih menjadi sebuah krisis global. Dalam perkembangannya kemudian, ekonomi
syariah mendapat tanggapan yang cukup baik. Maka dari itu, saat ini banyak
bermunculan lembaga berbasiskan nama syariah. Tetapi belum tentu system ataupun
konsep yang diterapkan bisa sesuai dengan syariah. Karena system ekonomi
syariah masih bercampur tangan dengan system lembaga konvensional yag dianut
bangsa Indonesia.lembaga keuangan berlabel syariah mau tidak mau harus tetap
mengikuti system atau meninduk pada Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang
sah menurut Undang-Undang yang ditetapkan Pemerintah.Adapun lembaga keuangan
yang ada saat ini di Indonesia yang berlabel syariah meliputi Bank Syariah,
BMI, Asuransi syariah, Penggadaian Syariah, sukuk dan lain sebagainya.Bahkan,
dibentuk pula Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah nasional yang bertugas
sebagai pengawas transaksi-transaksi lembaga keuangan syariah. Seiring dengan
berkembangnya system syariah, pemerintah mengesahkan peraturan yang mengatur
tentang syariah yaitu Undang-Undang no. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan
Syariah. Dengan disahkannya Undang-Undang tersebut semakin menambah eksistensi
perekonomian syariah di Indonesia dan juga diharapkan dengan dukungan
pemerintah melalui paying hokum dapat menstimulan pertumbuhan ekonomi syariah
di Indonesia.
ISI
TAHAP
PERTUMBUHAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Di tengah rentannya kondisi
keuangan global, perbankan syariah di Indonesia mencatatkan kinerja yang sangat
bagus, baik secara kualitas maupun kuantitas. Menurut statistik Bank
Indonesia, perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia setiap
tahunnya cukup fantastis dan menggembirakan, tumbuh antara 40-45 persen per tahun.
Hal ini tercermin dari pertumbuhan asset, peningkatan pembiayaan, ekspansi
pelayanan ( jaringan kantor yang semakin meluas menjangkau 33 propinsi di
Indonesia).Dalam menghadapi badai krisis global (1998, 2008, dan krisis eropa
2011) industri perbankan syariah di Indonesia memiliki daya tahan yang
kokoh serta menunjukkan prestasi performance yang baik. Fungsi
intermediasi perbankan terus berjalan dengan baik dengan FDR di atas 100 %.
Pembiayaan produktif (modal kerja dan investasi) terus meningkat
melebihi 70% dari total pembiayaan yang disalurkan oleh
perbankan syariah. Sebaliknya pembiayaan consumer semakin melambat
seiring dengan meningkatkannya pembiayaan produktif. Menurut data BI,
pertumbuhan pangsa pembiayaan jenis konsumsi dibandingkan jenis produktif
(modal kerja + investasi) telah melambat tipis menjadi sebesar 28% dari
30,09%. (2010 – 2011).
Tabel
1.2 Indikator Utama Perbankan Syariah (dalam milyar rupiah)
|
|||||||
Indikasi
|
2003
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
Aset
|
7.945
|
15.210
|
20.880
|
28.722
|
36,537
|
49.555
|
66.090
|
DPK
|
5.725
|
11.718
|
15.584
|
20.672
|
28.011
|
36.852
|
52.271
|
Pembiayaan
|
5.561
|
11.324
|
15.270
|
20.445
|
27.944
|
38.198
|
46.886
|
FDR
|
97,14%
|
96,64%
|
97,76%
|
98,90%
|
99.76%
|
103.65%
|
89.70%
|
NPF
|
2,34%
|
2,38%
|
2,82%
|
4,75%
|
4,07%
|
3.95%
|
4.01%
|
Menurut data Bank Indonesia,
kini sudah ada 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Bank Syariah dalam
bentuk Unit Usaha Syariah (UUS), dan 156 BPRS, dengan jaringan kantor
meningkat dari 1.692 kantor di tahun sebelumnya menjadi 2.574 di tahun 2012,
Dengan demikian jumlah jaringan kantor layanan perbankan syariah meningkat
sebesar 25,31%. (Data diperoleh pada 17 Desember 2012). Aset perbankan
syariah saat ini sudah mencapai Rp.179 Triliun (4,4 % dari asset
perbankan nasional), Sementara DPK Rp. 137 Triliun. Suatu hal yang luar
biasa adalah, total pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah
sebesar Rp 139 Triliun, melebihi jumlah DPK, Ini berarti FDR perbankan
syariah di atas 100 persen. Data ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi
perbankan syariah untuk menggerakan perekenomian, sangatlah besar.
Tabel
1.1 Perkembangan Bank Syariah Indonesia
|
||||||||
Indikasi
|
1998
KP/UUS
|
2003
KP/UUS
|
2004
KP/UUS
|
2005
KP/UUS
|
2006
KP/UUS
|
2007
KP/UUS
|
2008
KP/UUS
|
2009
KP/UUS
|
BUS
|
1
|
2
|
3
|
3
|
3
|
3
|
5
|
6
|
UUS
|
-
|
8
|
15
|
19
|
20
|
25
|
27
|
25
|
BPRS
|
76
|
84
|
88
|
92
|
105
|
114
|
131
|
139
|
Pertumbuhan asset, DPK dan
pembiayaan juga relative masih tinggi, masing-masingnya adalah, aset
tumbuh ± 37%, DPK tumbuh ± 32%, dan Pembiayaan tumbuh ± 40%). Satu hal
yang perlu dicatat, bahwa market share pembiayaan perbankan syariah dibanding
konvensional, sudah melebihi dari lima persen, tepatnya 5,24 %. Jumlah
nasabah pengguna perbankan syariah dari tahun ke tahun meningkat signifikan,
dari tahun 2011-2012 tumbuh sebesar 36,4 %. Kini jumlah penggunanya
13,4 juta rekening (Okt’ 2012, 36,4% – yoy), baik nasabah DPK maupun
nasabah pembiayaan. Apabila pada tahun 2011 jumlah pemilik rekening sebanyak
9,8 juta, maka di tahun 2012 menjadi 13,4 juta rekening, berarti dalam setahun
bertambah sebesar 3,6 juta nasabah.Dengan pertumbuhan yang besar tersebut, maka
akan semakin banyak masyarakat yang terlayani. Makin meluasnya jangkauan
perbankan syariah menunjukkan peran perbankan syariah makin besar untuk
pembangunan ekonomi rakyat di negeri ini. Kita punya obsesi, perbankan syariah
seharusnya tampil sebagai garda terdepan atau lokomotif
terwujudnya financial inclusion. Hal ini disebabkan karena missi dasar dan
utama syariah adalah pengentasan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan
seluruh lapisan masyarakat. Bank syariah harus dinikmati masyarakat luas
bahkan di masa depan sampai ke pedesaan, seperti BRI. Seluruh bentuk
hambatan yang bersifat price maupun nonprice terhadap akses
lembaga keuangan, harus dikurangi dan dihilangkan.
Menurut survey Bank Dunia (2010),
hanya 49 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses terhadap lembaga
keuangan formal. Dengan demikian masyarakat yang tidak memiliki tabungan baik
di bank maupun di lembaga keuangan non bank relative masih tinggi, 52 %.
Kehadiran bank-bank syariah yang demikian cepat pertumbuhannya diharapkan akan
mendekatkan masyarakat kepada lembaga keuangan formal, seperti perbankan
syariah.
PERAN
BANK SYARIAH TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Di Indonesia, pengembangan
ekonomi Islam telah diadopsi ke dalam kerangka besar kebijakan ekonomi. Paling
tidak, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan di tanah air telah menetapkan
perbankan syariah sebagai salah satu pilar
penyangga dual-banking system dan mendorong pangsa pasar
bank-bank syariah yang lebih luas. BI juga akan terus mendorong peran serta
perbankan syariah bagi perekonomian hingga pengawasan perbankan benar-benar
diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ke depan, BI terus
mengarahkan dan mendorong bank untuk masuk pada pembiayaan sektor riil, dalam
kaitannya dengan pembiayaan yang ramah lingkungan dalam masa transisi OJK ini.
Perbankan syariah juga harus terus diarahkan ke arah pembiayaan yang produktif,
agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Terkait
peraturan perbankan syariah, bank Indonesia selalu berupaya mengarahkan agar
peraturan yang dikeluarkan tetap dapat menjaga stabilitas sistem keuangan dan
perbankan syariah. Bank Indonesia juga mengarahkan peraturan perbankan
syariah dalam kaitannya terhadap perlindungan masyarakat, optimalisasi lembaga
perbankan syariah dalam menunjang program pembangunan, serta mencegah praktik
penyelewengan di bidang perbankan. Ketentuan perbankan syariah yang selama ini
berjalan dapat terus dilaksanakan oleh OJK saat pengawasan perbankan beralih ke
lembaga tersebut tahun 2014
Begitu juga, Departemen Keuangan melalui Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam/LK) telah mengakui
keberadaan lembaga keuangan syariah non bank seperti asuransi dan pasar modal
syariah. Sementara itu, Departemen Agama telah mengeluarkan akreditasi bagi
organisasi-organisasi pengelola zakat, baik di tingkatan pusat maupun daerah.
Penyaluran dana perbankan syariah
yang terbanyak disalurkan ke unit financing sebesar 84,8% sedangkan untuk
penyaluran ke bank lain (inter-bank asset) hanya sebesar 15,2%.Jumlah dana yang
disalurkan harus sesuai dengan banyaknya jumlah dana yang terkumpul agar bisa
bermanfaat bagi masyarakat. System bagi hasil antara bank, penyumbang
dana dan peminjam juga disesuaikan dengan kesepakatan atau peraturan yang sudah
ditetapkan di awal.
Walaupun
Rasio Pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayaan (Non Performing
Financing) dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi, tetapi dari tahun 2006
hingga Januari 2012 mengalami penurunan sebesar 2,07%.
PENUTUP
Ekonomi dan keuangan islam diprediksi
akan menjadi masa depan system perekonomian dunia, system ekonomi konvensional
yang digunakan saat ini terbukti tidak efektif. System ekonomi konvensional
telah gagal menunjukan strategi yang tepat. Hal itu disebabkan adanya konflik
antara system dengan tujuan yang akan dicapai. Dalam hal ini ekonomi islam
merupakan salah satu system ekonomi yang sangat mungkin untuk melakukan hal
tersebut dan mencapai tujuan perekonomian dunia dengan sukses. Dengan banyaknya
lembaga keuangan yang menganut system syariah, dapat membuat perekonomian di
suatu Negara lebih stabil. Contohnya: Negara Timur Tengah yang menganut system
ekonomi syariah dan lembaga perbankan syariah bisa terhindar dari krisis
ekonomi dunia. Contoh lain, krisis ekonomi di Negara Asia tahun 1997-1998,
krisis global tahun 2008-2009, juga krisis Negara Eropa. Hal tersebut
menunjukan bahwa rapuhnya system ekonomi kapitalis. Disinilah mulai timbul
kesdaraan bahwa disetiap Negara di dunia harus menganut system ekonomi syariah
dan perbankan islam.
DAFTAR
PUSTAKA